You are here: Home > Lecture > AUDIT TAX TRETY

AUDIT TAX TRETY

Rabu, 07/10/2009 00:00 WIB
Ditjen Pajak rintis audit gabungan cegah transfer pricing

JAKARTA: Direktorat Jenderal Pajak tengah merintis kerja sama audit pajak dengan negara lain untuk mengejar sekaligus mencegah terjadinya praktik penghindaran pajak lintas negara.

Dirjen Pajak Mochamad Tjiptardjo mengungkapkan untuk sementara waktu kerja sama audit tersebut dilakukan dengan negara-negara yang mempunyai tax treaty (perjanjian pajak) dengan Indonesia .

Misalnya saya akan join dengan Jepang yang sedang mengaudit perusahaan di Jepang di mana perusahaan itu punya hubungan dengan perusahaan di Indonesia . Kita akan kirim orang untuk ikut pemeriksaan di sana . Begitu juga sebaliknya, jelasnya kepada Bisnis akhir pekan lalu.

Sementara bagi negara-negara yang menganut prinsip tax haven, Ditjen Pajak akan menunggu sampai kelompok negara tersebut terbuka dengan sendirinya. ? Kan sebentar lagi dengan G-20 akan terbuka, kalau nggak mau terbuka mereka akan kena sanksi. Kami siapkan dulu tenaga aparat kita. Jadi ini buktikan bahwa Ditjen pajak tidak ngomong doang, ujarnya.

Dengan adanya kerja sama audit pajak tersebut, dia mengharapkan segala bentuk kejahatan perpajakan lintas negara dapat ditelusuri dan diberantas. Kita bisa saling cross check data. Jadi biar permainan mereka ketahuan karena biasanya mereka main-main di luar negeri.

Tjiptardjo menambahkan kerja sama audit pajak tersebut sebenarnya sudah bisa langsung dilakukan karena ketentuannya telah diatur dalam persetujuan penghindaran pajak berganda.

Sekarang sudah ada competent authority. Jadi mulai sekarang kalau memang ada kasus bisa langsung dilaksanakan, tetapi tergantung dengan kerja sama dengan negara lain. Mudah-mudahan mereka kooperatif,? tuturnya.

Audit bersama

Pengamat perpajakan dari Tax Center UI Darussalam menjelaskan audit bersama dalam konteks perpajakan internasional disebut sebagai simultaneous tax examinations. Upaya ini terkait dengan pemeriksaan terhadap WP yang melakukan transfer pricing. Audit dilakukan secara bersamaan yakni di negara pemberi penghasilan dan di negara penerima penghasilan.

Menurut dia, kebijakan join audit tersebut sangat efektif untuk mengejar penghindaran pajak karena dilakukan secara komperehensif oleh dua negara dalam dua perspektif yang berbeda, yaitu dari sisi negara pemberi penghasilan dan negara penerima penghasilan.

Kebijakan ini dapat dilakukan melalui mekanisme pasal exchange of information yang diatur dalam tax treaty. Ini memang disarankan oleh OECD [Organisation for Economic Cooperation and Development] dalam upaya untuk memerangi penghindaran pajak.

Darussalam menambahkan kebijakan join audit dapat dilakukan apabila setiap negara mempunyai kepentingan sama misalnya untuk mengejar WP tertentu yang dicurigai melakukan penghindaran pajak.

Oleh Achmad Aris
Bisnis Indonesia
bisnis.com
URL : http://web.bisnis. com/edisi- cetak/edisi- harian/ekonomi- makro/1id140396. html
© Copyright 1996-2009 PT Jurnalindo Aksara Grafika

Tags:

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

5 Responses to “AUDIT TAX TRETY”

  1. hushdevil says:

    This is my first visit here, but I will be back soon, because I really like the way you are writing, it is so simple and honest

  2. RemcoD says:

    Your blog keeps getting better and better! Your older articles are not as good as newer ones you have a lot more creativity and originality now. Keep it up!
    And according to this article, I totally agree with your opinion, but only this time! 🙂

  3. Johnpa says:

    You have to express more your opinion to attract more readers, because just a video or plain text without any personal approach is not that valuable. But it is just form my point of view

  4. circus acts says:

    Its good to see anybody bag postings on this subject, I have got to book point that place. Keep included in the good do the trick.

  5. circus acts says:

    truly I realistically such as your web log keep practice up the insight I will definitely pop in a number of numerous cause in order to catch out some even more take pleasure in it.

Leave a Reply